blog

blog
Click above to see my blog ....^^^^^^

Friday, March 30, 2012

6 Hal Penting Tentang Hamil Di Luar Nikah --- (via @IslamDiaries)

mungkin terkadang ini adalah hal yang tabu untuk dibicarakan,, beberapa orang mungkin merasa jengah, alergi atau bahkan jijik saat mengetahui kerabat, kenalan atau mungkin anggota keluarganya mengalami kondisi Hamil di Luar Nikah.

Kita hanya manusia, yang kita semua ketahui,, tidak pernah sempurna,,


mungkin ketua Remaja Masjid yang terlihat alim diluar, ternyata tidak harmonis dalam rumah tangganya. Atau mungkin pimpinan dikantor yang terlihat hidup berkecukupan, baik hati, santun, ramah, hampir tidak memiliki kelemahan,, ternyata suka berlaku kasar terhadap pasangannya. Atau bahkan tukang becak, hidup serba kekurangan, tidak berpendidikan, ternyata memiliki banyak teman, dan selalu disegani dilingkungannya. Atau mungkin pencopet/penjambret, yang lusuh, terlihat kejam, tidak punya pendidikan yang layak,, ternyata ikut membantu menolong kala di kereta ada seorang wanita yang hampir menjadi objek pelecehan seksual,,dan ternyata ia memiliki orang tua yang sakit-sakitan dan tidak memiliki biaya utk berobat,,

kita memang tidak pernah mengetahui apa yang ada dihati masing-masing orang,,apa yang ada dalam pikiran tiap orang,, yang bisa kita lakukan memang hanya melakukan hal terbaik yang kita bisa,,karena manusia tidak sempurna,,

kembali ke judul diatas,,mungkin banyak dari kita yang kemudian menjauh saat mengetahui bahwa mereka mengalami kejadian tersebut,, namun apapun yang terjadi,, rangkullah mereka, berikanlah mereka pemahaman apa yang seharusnya mereka ketahui tentang HAMIL DILUAR NIKAH..

berikut tweets dari @IslamDiaries yang saya copy satu per-satu untuk memperkaya diri kita tentang hal tersebut. Semoga hal ini dapat memberikan pemahaman mendalam tentang hukum, dan status anak dan hal lainnya dari kejadian tersebut. Berikut twitternya...

sebentar lagi kami akan twit mengenai "6 Hal Penting Tentang Hamil Di Luar Nikah"

1. bismillah, Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam islam

2. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina.

3. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini.

4. Berakibat adanya gadis SMA dan mahasiswi -bahkan SMP- yang melakukan perzinahan. -Allahul musta’an-

5. Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

6. Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan

7. Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan.

8. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman

9. “Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

10. Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

11. Kedua, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya.

12. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

13. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki,

14. atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…

15. (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

16. Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

17. “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

18. Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki,

19. maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”.

20. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya.

21. Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya.

22. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya. Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?

23. Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

24. “Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

25. Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

26. Bagaimana dengan nasabnya? Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya,

27. misalnya: fulan bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).

28. Ketiga, Wali Nikah Jika anak yang terlahir dari zina, perempuan. maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya.

29. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak.

30. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).

31. Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Hingga Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan

32. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

33. “Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

34. Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya

35. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami.

36. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena itu, nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.

37. Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah

38. hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

39. “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad

40. Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yg di dalamnya terdapat janin.

41. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya.

42. Kelima, Pernikahan Tidak Lantas Menghilangkan Dosa Zina

43. Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan beranggapan dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan.

44. Dosa zina BISA hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh.

45. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

46. Rasulullah bersabda, “Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi)

47. Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:
48. Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
49. Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.

50. Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas,

51. Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.

52. Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.

53. Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.

54. Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat

55. Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

56. “Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. .."

57. ".. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina .."

58. ".. atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

59. Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka label pezina akan senantiasa melekat pada dirinya.

60. Selama label ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.

61. Semoga kita, keluarga dan teman bisa terhindar dan bisa menjauhi perbuatan zina.

62. Cinta bukanlah yg mengajak zina tangan, mata, pikiran, dll. tapi cinta adalah "aku terima nikahnya fulanah bin fulan"

63. Semoga bermanfaat, allahu a'lam. link --> assalamualaikum

berikut link sumber IslamDiaries

No comments:

Post a Comment

give me some of ur thoughts..